Code Of Conduct

KODE ETIK

PT. MERCINDO GLOBAL MANUFAKTUR

PT Mercindo Global Manufaktur berkomitmen untuk menjalankan bisnis yang sesuai dengan standard etika bisnis tertinggi dan menghormati hak asasi manusia serta lingkungan. Kami meminta para pemasok kami dan mitra bisnis lainnya untuk memenuhi standard tertinggi ini dan yang paling mendasar bahwa semua mitra bisnis tersebut harus beroperasi sesuai dengan persyaratan, perjanjian, dan peraturan hukum yang berlaku. Pada saat terdapat budaya, hukum dan etika yang berbeda dinegara dimana produk dibuat, maka kode etik ini menetapkan persyaratan dasar tertentu yang harus dipenuhi oleh semua fasilitas yang mensupplai barang kepada kami. Kode Etik yang kami buat mengikuti ketentuan Standar Business Compliance Standard Initiative (BSCI) & Buyer-buyer kami.

1. KEPATUHAN HUKUM

Pemasok akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku , standar minimum industri , ILO dan PBB Konvensi , dan persyaratan hukum lainnya yang relevan mana persyaratan yang lebih ketat.

2. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Pemasok akan menyediakan lingkungan tempat kerja yang aman, bersih, dan sehat serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan dan cedera yang timbul karena, terkait dengan, atau terjadi saat melakukan pekerjaan , dengan meminimalkan penyebab bahaya yang melekat di lingkungan tempat kerja. Sistem pencahayaan, panas, dan ventilasi harus memadai. Para Pekerja harus mendapat akses pada fasilitas sanitasi yang memadai dan bersih setiap saat. Perusahaan harus memiliki Kebijakan dan Prosedur yang harus dikomunikasikan dengan jelas kepada Pekerja terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan seluruh Pekerja.

3. LARANGAN UNTUK PEKERJA ANAK

Pemasok tidak akan mempekerjakan orang-orang yang melanggar usia wajib sekolah atau yang memiliki usia dibawah usia kerja berdasarkan hukum yang berlaku. Pemasok tidak akan mempekerjakan pekerja dibawah usia 15 tahun kecuali untuk actor atau model anak yang digunakan dalam iklan atau media yang tugasnya disesuaikan dengan kemampuan anak sesuai aturan.

4. LARANGAN KERJA PAKSA DAN TINDAKAN PENDISIPLINAN

Pemasok tidak diperkenankan menggunakan sistem kerja paksa, baik dalam bentuk narapidana yang dipekerjakan, tenaga kerja dengan kontrak yang mengikat, tenaga kerja dengan ikatan kerja mengikat, atau bentuk kerja paksa lainnya. Perusahaan harus memperlakukan semua Pekerja dengan bermartabat dan hormat. Perusahaan tidak boleh terlibat atau mentolerir penggunaan hukuman fisik, kekerasan mental atau fisik dan pelecehan verbal dari Pekerja.

5. JAM KERJA TIDAK BERLEBIHAN

Pekerja tidak diperkenankan, kecuali dalam keadaan mendesak , bekerja lebih dari 58 jam per minggu termasuk kerja lembur yang diperbolehkan oleh Undang-undang yang mana yang lebih sedikit. Jam kerja yang diperbolehkan adalah 40 jam perminggu dan 18 jam lembur. Jam lembur disetujui secara sukarela oleh kedua belah pihak dan mendapatkan pengupahan dengan bayaran premium. Pekerja berhak atas minimal 24 jam istirahat secara berturut-turut untuk setiap tujuh hari periode kerja, dan harus mendapat cuti tahunan dengan gaji.

6. LARANGAN DISKRIMINASI

Tidak ada diskriminasi akan ditoleransi dalam dunia kerja, termasuk dalam penerimaan kerja, pengupahan, promosi atau sanksi disiplin, berdasarkan gender, ras, agama, usia, keterbatasan fisik, orientasi seksual, kehamilan, status perkawinan, kewarganegaraan, pandangan politik, afiliasi serikat buruh, latar belakang sosial atau etnik, atau kondisi lain yang dapat menimbulkan diskriminasi.

7. KOMPENSASI

Setiap pekerja memiliki hak untuk dibayar dari hari kerja yang telah dijalaninya sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Pemasok akan membayar setidaknya upah minimum atau upah yang sudah berjalan tergantung mana yang lebih tinggi, mematuhi semua persyaratan hukum mengenai upah dan menyediakan setiap tunjangan yang diwajibkan oleh peraturan perundangan. Jika kompensasi tidak memenuhi standard kebutuhan hidup layak dan tidak memberikan pendapatan tambahan maka pemasok akan bekerjasama dengan Fair Labor Association untuk mengambil tindakan yang tepat yang berusahan untuk semakin menyesuaikan tingkatan kompensasi. Pemasok tidak dapat memotong upah atau denda financial lainnya sebagai upaya penegakan disiplin.

8. DAMPAK LINGKUNGAN DIMINIMALKAN

Pemasok melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dengan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku, termasuk emisi udara, limbah padat/berbahaya, serta pembuangan air dengan menerapkan langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi dampak negatif pengoperasian produksi terhadap kondisi lingkungan dan berupaya secara terus-menerus memperbaiki kondisi lingkungan.

9. PARTISIPASI DALAM PEMENUHAN PROGRAM C-TPAT

Pemasok berupaya menciptakan sistem pengawasan barang dan area kerja agar terhindar dari upaya atau tindakan tidak bertanggungjawab atau sabotase dari oknum pihak ketiga yang dapat mengancam keselamatan orang, barang, fasilitas dan kelangsungan operasional perusahaan. Untuk itu perusahaan berpartisipasi dan menjalankan program-program Custom Trade Partner Against Terorism (C-TPAT) dilingkungan perusahaan

10. KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERUNDINGAN BERSAMA

Pemasok mengakui dan menghormati hak-hak pekerjanya untuk bebas berserikat dan melakukan perundingan bersama. Hal ini termasuk hak mendirikan dan bergabung dengan serikat buruh dan organisasi pekerja lainnya atas kehendak mereka sendiri tanpa paksaan, campur tangan, atau pembalasan.

11. SISTEM MANAJEMEN

Pemasok harus menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan untuk pertanggungjawaban sosial, dan sistem manajemen untuk memastikan bahwa persyaratan dari Kode Etik PT. Mercindo Global Manufaktur dapat dipenuhi dan dapat mengikuti kebijakan anti-suap/anti-korupsi di semua kegiatan.Manajemen bertanggung jawab atas pelaksanaan yang benar dan perbaikan yang berkesinambungan dengan mengambil langkah-langkah perbaikan danpenilaian secara periodik terhadap Kode Etik , serta dapat mengkomunikasikan persyaratan Code of Conduct kepada seluruh pekerja dengan baik.

12. PERILAKU BISNIS BERETIKA

Mitra bisnis menaati prinsip ini ketika, dan tanpa mengurangi tujuan dan harapan yang ditetapkan dalam bab ini, mereka tidak terlibat dalam segala bentuk tindakan korupsi, pemerasan atau penggelapan, maupun segala bentuk penyuapan – termasuk namun tidak terbatas pada – menjanjikan, menawarkan, memberi atau menerima uang atau insentif lainnya apa pun yang tidak tepat. Mitra bisnis diharapkan untuk menjaga informasi yang akurat mengenai kegiatan mereka, struktur dan kinerja, dan harus mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan praktik standar industri yang berlaku. Mitra bisnis tidak boleh berpartisipasi dalam memalsukan informasi tersebut, maupun dalam setiap tindakan yang keliru dalam rantai pasokan. Selain itu, mereka harus mengumpulkan, menggunakan dan mengolah informasi pribadi (termasuk informasi dari pekerja, mitra bisnis, pelanggan dan konsumen di wilayah pengaruh mereka) dengan sewajarnya. Pengumpulan, penggunaan dan pengolahan lainnya atas informasi pribadi harus mematuhi privasi dan persyaratan hukum dan peraturan keamanan informasi.

13. TIDAK ADA PEKERJAAN TIDAK AMAN

Mitra bisnis menaati prinsip ini ketika, tanpa mengurangi harapan khusus yang ditetapkan dalam bab ini, (a) mereka memastikan bahwa hubungan kerja mereka tidak menyebabkan rasa tidak aman dan kerentanan sosial atau ekonomi bagi para pekerja mereka; (b) pekerjaan dilakukan atas dasar hubungan kerja yang diakui dan didokumentasikan, yang dibentuk sesuai dengan undang-undang nasional, kebiasaan atau praktik dan standar ketenagakerjaan internasional, mana yang memberikan perlindungan yang lebih besar. Sebelum mengadakan pekerjaan, mitra bisnis harus menyediakan kepada pekerja informasi yang mudah dimengerti tentang hak-hak mereka, tanggung jawab dan kondisi kerja, termasuk jam kerja, remunerasi dan ketentuan pembayaran. Mitra bisnis harus bertujuan menyediakan kondisi kerja yang layak yang juga mendukung para pekerja, baik perempuan dan laki-laki, dalam peran mereka sebagai orang tua atau pengasuh, khususnya yang berkaitan dengan pekerja migran dan musiman yang mana anak-anaknya mungkin ditinggalkan di kampong halaman para pekerja migrant tersebut. Mitra bisnis tidak boleh menggunakan pengaturan kerja dengan suatu cara yang secara sengaja dibelokkan dari tujuan asli hukumnya. Ini termasuk – namun tidak terbatas pada – (a) skema magang di mana tidak ada niat untuk memberikan keterampilan atau menyediakan pekerjaan reguler, (b) pekerjaan musiman atau darurat ketika digunakan untuk melemahkan perlindungan para pekerja, dan (c) hanya tenaga kerja kontrak. Selain itu, penggunaan sub-kontraktor tidak boleh merugikan hak-hak pekerja.

14. PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PEKERJA MUDA

Mitra bisnis menaati prinsip ini ketika mereka memastikan bahwa orang-orang berusia muda tidak bekerja di malam hari dan bahwa mereka dilindungi terhadap kondisi kerja yang merugikan kesehatan, keselamatan, moral dan perkembangan, tanpa mengurangi harapan khusus yang ditetapkan dalam prinsip ini.Di mana para pekerja muda dipekerjakan, mitra bisnis harus memastikan bahwa (a) jenis pekerjaan tersebut tidak berpeluang membahayakan bagi kesehatan dan perkembangan mereka; (b) jam kerja mereka tidak merugikan kehadiran mereka di sekolah, partisipasi mereka dalam orientasi kejuruan yang disetujui oleh otoritas yang berwenang atau kapasitas mereka untuk mendapatkan keuntungan dari program pelatihan atau instruksi. Mitra bisnis harus menetapkan mekanisme yang diperlukan untuk mencegah, mengidentifikasi dan mengurangi kerugian bagi para pekerja muda; dengan perhatian khusus pada akses yang harus dimiliki oleh para pekerja muda terhadap mekanisme pengaduan yang efektif dan terhadap skema dan program pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja.

15. PENANGANAN BAHAN KIMIA

Pemasok harus membuat kebijakan dan prosedur terkait dengan Pemakaian bahan kimia ditempat kerja. Ruang lingkupnya mencakup Identifikasi, Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pelatihan bagi semua karyawan yang menggunakan bahan kimia ditempat kerja. Pemasok harus pro-aktif untuk tidak menggunakan bahan kimia terlarang yang diinformasikan oleh PT. MGM dalam daftar bahan kimia terlarang baik dalam bentuk bahan baku maupu produk jadi pemasok. Memastikan penanganan, penyimpanan serta pembuangan bahan kimia dan bahan berbahaya yang aman serta diberi identitas/label yang jelas. Mengkomunikasikan dan mentraining seluruh pekerja terkait dengan kebijakan dan prosedur penanganan bahan kimia ditepat kerja serta memelihara daftar inventaris penggunaan bahan kimia beserta data keselamatan (MSDS) yang berlaku.

16. KONFLIK MINERAL

Pemasok harus membuat kebijakan terkait larangan penggunaan Mineral baik berupa Timah, Tangtalum, Tungsten atau Emas yang ditambang di Negara Republic Demokratik Kongo maupun dinegara-negara tetangganya baik yang secara langsung maupun tidak berkontribusi dalam gerakan konflik bersenjatan dinegara tersebut. Larangan ini baik penggunaan dalam produk jadi maupun produk pendukung pendukungnya. Pemasok harus memiliki system pengecekan pada saat akan melakukan pembelian mineral-mineral tersebut kepada suppliernya agar terhindar dari penggunaan mineral dari Negara tersebut.

DEKLARASI KEWAJIBAN KEPATUHAN TERHADAP KODE ETIK

PT. MERCINDO GLOBAL MANUFAKTUR

Kami yang bertandatangan di bawah ini menegaskan :

- Bahwa kami telah menerima dan memahami Kode Etik dari PT. Mercindo Global Manufaktur.

- Bahwa kami menyadari semua hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

- Bahwa kami akan menginformasikan dan mensosialisasikan mengenai Kode Etik PT. Mercindo Global Manufaktur dan hukum perundangan yang berlaku kepada management dan lingkungan kerja kami.

- Bahwa kami akan mempelajari dan menyesuaikan Kode Etik PT. Mercindo Global Manufaktur secara keseluruhan dengan didasari pendekatan yang membangun tanpa amandemen.

- Bahwa kami akan menginformasikan semua subkontraktor isi dan persyaratan dari Kode etik PT. Mercindo Global Manufaktur, dan memastikan bahwa mereka juga mematuhi ketentuan yang tergabung di dalamnya.

Tanggal ............................................. Nama perusahaan .................................................................

TTD .................................................... Cap/ Stempel Perusahaan

Nama................................................. Alamat ………………………………………………………

Dokumen ini harus ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang dari perusahaan dan dikembalikan ke PT. Mercindo Global Manufaktur melalui Fax ke : 0298-523716, Attn : Department Social Complaince.